Sejarah Organisasi KPKPST
(Kelompok Perjuangan Kesetaraan Perempuan Sulawesi Tengah)
Organisasi KPKPST berdiri pada akhir tahun 2000 berbentuk jaringan organisasi perempuan sulteng yang kemudian berpolarisasi menjadi perhimpunan perempuan berbasis anggota individu yang di deklarasikan pada tahun 2003. Sejak awal terbentuknya hingga saat ini, KPKPST menjadikan aktivitas Pengada Layanan/Pendampingan bagi Perempuan korban kekerasan dan Pengorganisasian Perempuan Desa sebagai aktivitas utama Organisasi KPKPST.
Pada oktober 2003 KPKPST terlibat dalam kerja pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan di wilayah konflik kemanusiaan Poso yang meletus sejak awal tahun 2000. Dan secara resmi pada awal tahun 2004 dengan membuka Kantor wilayah KPKPST Poso.
Mengawali kerja organisasi di kabupaten Poso, KPKPST menjadikan aktivitas Pengorganisasian perempuan lokal sebagai leader perdamaian sebagai pendekatan utama. Serta pendampingan perempuan korban kekerasan kekerasan seksual aparat TNI/Polri yang bertugas sebagai satgas pengamanan di wilayah konflik kemanusiaan poso. Bersama aliansi Poso Center yang merupakan jaringan organisasi sosial yang konsern bekerja di wilayah konflik poso, pada 2006 KPKPST memulai tahapan advokasi kebijakan (Ranperda) Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Konflik Kemanusiaan Poso. Yang kemudian di sahkahkan oleh DPRD Kabupaten Poso Peraturan Daerah No 6 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Konflik Kemanusiaan Poso.
Selain bekerja di Kab Poso, KPKPST juga intens bekerja di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi sejak tahun 2007. Dengan pendekatan pengorganisasian Perempuan desa dan pengada layanan bagi Perempuan dan anak korban kekerasan melalui penguatan relawan pendamping desa dan pengadaan pos pengaduan desa. Pada tahun 2012 KPKPST melalui Divisi Riset dan Advokasi Kebijakan bekerjasama dengan Badan Legislasi DPRD Kab Donggala untuk menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Donggala yang di kemudian sahkan oleh DPRD Kabupaten Donggala pada awal tahun 2014 menjadi Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kab Donggala.
Pada tahun 2015 di Kabupaten Sigi KPKPST juga bekerja sama dengan DPRD Kab Sigi untuk mengerjakan Naskah Akademik Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sigi yang di sahkan menjadi Perda No 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Sigi. Masih di tahun 2016, KPKPST bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sigi melaksanakan pendokumentasian Profil Perempuan Sigi yang di tuangkan ke dalam Dokumen Profil Perempuan Sigi.
Di saat terjadinya bencana kemanusiaan Padagimo pada 28 September 2018, KPKPST sejak Oktober 2018 membuka Posko Penyaluran Bantuan khusus kepada Perempuan dan kelompok rentan lainnya (Disabilitas, Lansia, Anak) yang kemudian di support oleh UNFPA mendirikan TRP (Tenda Ramah Perempuan) di 6 titik pengungsian besar di kabupaten Donggala dan Sigi. Di saat yang bersamaan KPKPST juga tergabung dalam Sub Cluster Perlindungan Perempuan dan Pencegahan Kekerasan berbasis gender, KPKPST bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi beserta Koalisi Perempuan Bersatu Sulteng menindaklanjuti advokasi kebijakan terkait Perda No 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kab Donggala dan Perda No 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Sigi agar di tuangkan kedalam Peraturan Bupati sebagai rujukan tehnis implementasi Perda di masing-masing kabupaten.
Sepanjang tahun 2020 hingga 2021 KPKPST focus mendorong terbentuknya Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi yang di SK kan oleh Bupati Donggala dan Bupati Sigi. Satgas PPA Kabupaten adalah Satuan Tugas yang terdiri dari OPD terkait yang memiliki mandat perlindungan Perempuan dan anak, Organisasi Pengada layanan, Aparat Penegak Hukum, Psikolog dan Petugas Kesehatan yang menjalankan fungsi perlindungan dan system rujukan bagi Perempuan dan Anak korban kekerasan berbasis gender. Organisasi KPKPST kemudian menindaklanjuti pembentukan Satgas PPA Kabupaten dengan pembentukan Satgas PPA Desa di 45 Desa wilayah kerja KPKPST di Donggala dan Sigi. Satgas PPA Desa di SK kan oleh masing-masing Kepala Desa, beberapa di antaranya telah mendapatkan alokasi dana desa untuk menjalankan fungsi perlindungan dan system rujukan berbasis desa. sepanjang tahun 2022 KPKPST memperkuat kinerja Satgas PPA Desa dan pengorganisasian Perempuan desa melalui metode diseminasi informasi dan pengetahuan tentang Kesehatan reproduksi Perempuan dan dampak perubahan iklim pada Perempuan khususnya pasca bencana Padagimo 2018.
Fokus kerja Organisasi KPKPST pada tahun 2023 hingga saat ini adalah mendorong pembentukan Relawan Muda KPKPST melalui pelatihan bagi perwakilan anak muda dari 45 desa yang bertujuan memulai aktivitas penguatan pemuda desa sebagai supporting system perlindungan Perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender serta penyadaran terkait pentingnya pengetahuan Kesehatan reproduksi dan dampak perubahan iklim pada Perempuan khususnya pasca bencana Padagimo 2018.